﷽
Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As-Sidawi hafizahullohuta'ala
Masjid Al-Aziz Jl. Soekarno Hatta No. 662 Bandung
https://m.youtube.com/watch?v=XD26UHtZOCE
5) Meminta pendapat wanita sebelum menikah.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis dimintai izin tentang dirinya, dan izinnya adalah diamnya.
(HR. Muslim, no. 1421)
Faidah hadist ini adalah :
1. Bahwa menikahi wanita harus dengan keridhoannya, tidak boleh dinikahkan secara paksa.
2. Boleh menikah dengan seorang janda.
6) Anjuran meringankan beban pernikahan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda :
Sesungguhnya wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.
(HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Faidah hadist ini adalah :
1. Permudahkah pernikahan, zaman ini adalah zaman fitnah sehingga mempersulit pernikahan akan menimbulkan mudharat, dan dapat menimbulkan dosa.
2. Anjuran meringankan mahar, dan ringannya mahar adalah keberkahan. Kaidah memilih mahar bahwa semua hal yang halal dan dapat diperjualbelikan maka sah dapat digunakan sebagai mahar.
3. Mempemudah mahar, memiliki faidah :
- Mengamalkan sunnah Rasulullah.
- Mempermudah pernikahan, dan diantara pendapat ulama menikah adalah salah satu kunci rizki.
- Menjadikan timbulnya kasih-sayang antara suami istri.
7) Menunaikan persyaratan dalam nikah.
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah yang membuat kalian menghalalkan hubungan (suami-istri).”
(HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418)
Hal ini karena akad nikah adalah hal yang sangat tinggi atau mulia. Persyaratan nikah terdapat 2 macam :
1. Persyaratan yang sahih : (1) Tidak bertentangan dengan syariat (2) Bertentangan dengan tujuan akad.
2. Persyaratan yang fasik : (1) bertentangan dengan syariat (2) Bertentangan dengan tujuan akad.
Faidah hadist ini :
1. Seorang muslim terikat dengan persyaratan/ perjanjiannya.
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
"Kaum Muslimin terikat dengan persyaratan mereka." (HR. Abu Dawud no. 3594, Tirmidzi no. 1352, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
8) Wali dan saksi dalam pernikahan.
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.(HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni)
Fadillah hadist ini :
Salah satu syarat pernikahan adalah ada wali dan 2 saksi yang terpercaya. Wali yang dimaksud disini adalah wali bagi perempuan, ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Mazhab Imam Abu Hanifah.
Dan dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan
إِذَا تَنَاكَحْتُمْ فَأَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Apabila kalian menikah, maka umumkanlah pernikahan itu.(HR. Ahmad dan Hakim)
9) Mendoakan istri.
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا، فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا، وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang pembantu, maka hendaknya ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoalah memohon keberkahan, dan ucapkanlah: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan padanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan padanya."
(Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2130 dan Ibnu Majah no. 1918)
Fadilah hadist ini :
1) Hendaknya seorang suami / istri banyak berdoa untuk dirinya dan keluarganya.
2) Bergantung pada Allah dalam setiap urusan.
10) Doa keberkahan untuk kedua mempelai.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
"بارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ"
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallāhu 'anhu, ia berkata :
Rasulullah ﷺ bersabda :
Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga Allah memberikan berkah padamu, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.
(Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1081 dan Abu Dawud no. 2131).
Fadilah hadist ini :
1. Hendaknya mendoakan istri sesudah akan nikah.
2. Mendoakan keberkahan karena dalam kehidupan selalu ada saat susah maupun senang.
Barakallahu fikum.
Jazakumullahu khair.
Wednesday, November 27, 2024
40 Hadits Seputar Keluarga Samawa (Bagian 2)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
40 Hadist Seputar Keluarga Samawa (Bagian 3)
﷽ Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As-Sidawi hafizahullohuta'ala Masjid Al-Aziz Jl. Soekarno Hatta No. 662 Bandung Hadist 11 : Doa Orangtua Bu...
-
﷽ This is just a 5 minutes article on howto install Anydesk on Debian based Linux (Kali/Parrot/Ubuntu). # Update and preparation : $ s...
-
﷽ Walkthrough WebGoat Assignment Crypto Basics #8 : First run the docker as requested : docker run -d webgoat/assignments:findthesecret ...
No comments:
Post a Comment